Polresta Barelang Amankan 2 Tersangka Kasus PMI Ilegal dan Selamatkan Puluhan Calon PMI

Polresta Barelang telah melakukan tindakan tegas terhadap praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, yang sering kali membahayakan keselamatan calon tenaga kerja. Dengan meningkatnya jumlah kasus PMI ilegal, pihak kepolisian merasa penting untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat. Dalam upaya ini, Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) telah berhasil mengamankan dua tersangka serta menyelamatkan puluhan calon PMI. Melalui konferensi pers yang diadakan di Lobby Mapolresta Barelang, informasi penting mengenai tindakan ini disampaikan oleh pihak berwenang.
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus PMI Ilegal
Kegiatan konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., dan Kapolsek Keamanan Kawasan Pelabuhan (KKP), AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M. serta Kasihumas Polresta Barelang, AKP Budi Santosa, S.H. Selain itu, turut hadir Kepala Imigrasi Batam, Bapak Wahyu Eka Putra, perwakilan Satgas PMI Bhakti Tuah Madani, Arba Udin, dan Kepala BP2MI, Ibu Indah Wulandari Situmeang, S.Pd. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 20 April 2026.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Kapolresta Barelang mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus penempatan PMI ilegal ini berawal dari upaya pencegahan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek KKP di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Pada Kamis, 16 April 2026, pihak kepolisian berhasil mencegah keberangkatan sejumlah calon PMI yang hendak pergi ke Malaysia secara non prosedural.
Pencegahan Keberangkatan Calon PMI
Dalam operasi tersebut, sebanyak 43 calon PMI berhasil dicegah keberangkatannya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa beberapa di antara mereka mengaku bahwa keberangkatan mereka difasilitasi oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.
Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut adalah AN (51) dan NR (46).
Kronologi Penangkapan Tersangka
Tersangka AN ditangkap di kawasan Batam Center pada pukul 23.00 WIB, sementara tersangka NR ditangkap di kawasan Tembesi pada pukul 23.30 WIB di hari yang sama. Keduanya diduga memiliki peran aktif dalam proses keberangkatan PMI secara ilegal.
Peran Tersangka dalam Keberangkatan PMI Ilegal
Kronologi kejadian dimulai ketika para calon PMI, seperti MJ (48), EB (21), dan JP (19), berencana untuk bekerja di Malaysia setelah mendapatkan informasi mengenai pekerjaan dari kerabat mereka. Para tersangka menawarkan bantuan untuk mengurus segala proses perjalanan, dimulai dari penjemputan, pengantaran ke pelabuhan, pembelian tiket ferry, hingga pengurusan paspor dengan jalur yang tidak resmi. Semua langkah ini dilakukan tanpa mematuhi syarat resmi yang berlaku untuk penempatan PMI.
Detail Tindakan Tersangka
Tersangka AN berperan dalam menjemput dan mengantar para korban ke pelabuhan serta membantu dalam pembelian tiket ferry menuju Batam-Malaysia. Di sisi lain, tersangka NR tidak hanya melakukan hal yang sama, tetapi juga terlibat dalam pengurusan paspor melalui calo dengan biaya hingga Rp2.700.000, dan meraup keuntungan sebesar Rp1.000.000 dari aksinya tersebut.
Barang Bukti yang Ditemukan
Selama proses penyidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang relevan. Barang bukti tersebut mencakup:
- 3 buah paspor
- 3 tiket boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia
- Uang tunai sebesar Rp4.050.000
- 2 unit handphone milik tersangka
Seluruh barang bukti ini saat ini telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukum bagi Tersangka
Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 serta Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka juga dikenakan Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp15.000.000.000.
Komitmen Polri dalam Memberantas PMI Ilegal
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmen Polri untuk memberantas praktik perdagangan orang, khususnya dalam penempatan PMI ilegal. Tindakan ini sangat merugikan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Imbauan untuk Masyarakat
Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi. Penting untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen sesuai dengan aturan yang berlaku sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri.
Pencegahan Keberangkatan PMI Non Prosedural
Sejak Januari hingga April 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Batam telah berhasil mencegah keberangkatan sebanyak 155 calon PMI secara non prosedural. Peningkatan signifikan dalam angka ini terjadi antara tanggal 16 hingga 19 April 2026, menunjukkan perlunya upaya lebih dalam pencegahan praktik PMI ilegal.
Partisipasi Masyarakat dalam Penegakan Hukum
Polresta Barelang mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik penempatan PMI ilegal atau tindak pidana lainnya. Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang tersedia secara gratis selama 24 jam. Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan banyak orang.


