Polres Batu Bara Rilis Penjelasan Terkait Pengungkapan Kasus Narkoba dan Pemusnahan 1.210,07 Gram Narkotika

Pada tanggal 13 April, Polres Batu Bara menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus perdagangan narkotika, khususnya jenis shabu, yang berujung pada pemusnahan barang bukti seberat 1.210,07 gram. Kegiatan ini berlangsung di wilayah hukum Polres Batu Bara dan menandai langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di daerah tersebut.
Penangkapan Tersangka
Dua individu yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika ini, yaitu MJ yang berusia 50 tahun dan AW yang berusia 26 tahun, berhasil ditangkap di gerbang pintu tol Amplas di Kecamatan Medan Amplas pada 12 April sekitar pukul 14.55 WIB. Kedua tersangka, yang merupakan warga Desa Pematang Cengkring di Kecamatan Medang Deras, diciduk setelah dilakukan pengintaian dan pengejaran oleh tim Sat Resnarkoba Polres Batu Bara dari Desa Ujung Kubu menuju lokasi penangkapan.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita dua bungkus narkotika shabu dengan berat total 2,109 gram yang dikemas dalam plastik teh dengan merek “REFINED SHINESE TEA” berwarna kuning. Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., mengkonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
Selain narkotika, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk:
- Sebuah tas ransel merek Polo berwarna hitam-merah
- Kunci mobil
- Handphone Vivo berwarna biru
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Sebuah mobil Daihatsu Agya berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1180 VA
Proses Hukum dan Tindak Lanjut
Kasus ini telah dilimpahkan ke penuntutan berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan demikian, kedua tersangka akan menghadapi proses hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Setelah proses hukum, pihak kepolisian melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari empat kasus terpisah yang telah selesai diproses. Total barang bukti shabu yang dimusnahkan mencapai 1.462,94 gram dengan berat netto 1.314,97 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.210,07 gram merupakan bagian dari kasus yang baru saja diungkap.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa laporan polisi, antara lain:
- LP/A/272/XII/2025
- LP/A/273/XII/2025
- LP/A/40/II/2026
- LP/A/56/III/2026
Tersangka dalam kasus-kasus ini berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Batu Bara dan satu tersangka dari Kabupaten Asahan. Selain shabu, ditemukan pula barang bukti lain seperti senjata airsoft gun merek Pietro Beretta, pil MDMA/Ekstasi berwarna merah-hijau, serta beberapa unit handphone dan kendaraan.
Partisipasi Pejabat Terkait
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala BNN Kabupaten Batu Bara, AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M., serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Bidang Lalu Lintas Polda Sumut. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kolaboratif dalam penanganan masalah narkotika di daerah ini.
Komitmen Polres Batu Bara
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap kejahatan narkotika akan terus dilakukan. Ia menyatakan, “Kami berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkotika melalui kerjasama yang erat dengan semua pihak terkait.” Pernyataan ini mencerminkan tekad Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika.
Langkah-langkah yang diambil oleh Polres Batu Bara tidak hanya sekadar penangkapan, tetapi juga mencakup upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi para pengguna narkotika. Dalam hal ini, kolaborasi dengan berbagai lembaga dan masyarakat sangatlah penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas narkoba.
Kesadaran Masyarakat dan Peran Serta
Selain upaya penegakan hukum, kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika juga perlu ditingkatkan. Edukasi mengenai dampak negatif penggunaan narkoba harus menjadi bagian dari strategi pencegahan. Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan juga sangat diperlukan untuk membantu pihak berwajib dalam memberantas peredaran narkotika.
Pihak kepolisian berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan mereka dari ancaman narkotika. Dengan adanya kerjasama antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir.
Program Pencegahan dan Rehabilitasi
Program pencegahan dan rehabilitasi bagi pecandu narkoba menjadi fokus penting dalam upaya menanggulangi masalah ini. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
- Penyuluhan tentang bahaya narkoba di sekolah-sekolah
- Program rehabilitasi bagi pengguna narkoba
- Kerjasama dengan lembaga swasta dan organisasi masyarakat
- Pembentukan komunitas peduli narkoba
- Pelatihan keterampilan bagi mantan pengguna narkoba untuk reintegrasi sosial
Pola pendekatan yang holistik ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi angka penggunaan narkoba di masyarakat. Dengan adanya program yang terintegrasi, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan peduli terhadap bahaya narkotika.
Penutup
Pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polres Batu Bara menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah ini. Dengan penindakan yang tegas dan upaya pencegahan yang berkesinambungan, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan yang lebih baik.



