Sindikat Curanmor Keluarga Ditangkap Polres Malang di Area Persawahan

Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kini menjadi salah satu masalah yang meresahkan masyarakat, terutama di wilayah Singosari dan sekitarnya. Namun, baru-baru ini, aparat kepolisian Polres Malang berhasil mengungkap sebuah sindikat curanmor yang cukup unik, karena seluruh pelakunya merupakan satu keluarga. Dalam kasus ini, tiga orang yang ditangkap adalah mertua berinisial M (67), anaknya AK (38), dan menantu perempuannya DR (38). Penangkapan ini menjadi sorotan karena melibatkan hubungan keluarga dalam aksi kriminal yang merugikan banyak orang.
Pengungkapan Kasus Curanmor oleh Polres Malang
Proses pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini berlangsung dalam waktu yang relatif singkat. Dalam kurang dari seminggu, ketiga pelaku berhasil ditangkap secara bertahap oleh pihak kepolisian. Keberhasilan ini menunjukkan ketekunan dan dedikasi aparat dalam memberantas tindakan kriminal di wilayah tersebut.
Penangkapan Pertama: Menantu Perempuan
Penangkapan pertama dalam kasus ini terjadi pada Minggu, 5 April 2026. DR, yang merupakan menantu perempuan dari M, diamankan oleh warga setempat di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari. Menurut Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, DR ditangkap sesaat setelah terlibat dalam pencurian sepeda motor.
“Pelaku perempuan ini ditangkap oleh warga setelah ketahuan melakukan pencurian sepeda motor di area persawahan. Dalam interogasi awal, dia mengakui telah berperan sebagai pengantar dan membantu pelaku utama,” jelas Bambang dalam pernyataannya pada Senin, 13 April 2026.
Awal Mula Kasus Pencurian
Kasus ini bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di pinggir sawah saat sedang memanen padi. Dalam waktu singkat, dua pelaku mendekati kendaraan tersebut dan berpura-pura tidak melakukan tindakan mencurigakan. Namun, setelah situasi dirasa aman, mereka kembali dan mengambil sepeda motor korban dengan cepat.
Penangkapan Mertua Pelaku
Setelah penangkapan DR, pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap M, mertua DR, pada Senin, 6 April 2026. M diketahui memiliki peran penting dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di beberapa lokasi.
“Setelah melakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan M di rumah kontrakannya. Dia juga mengakui terlibat dalam pencurian di berbagai lokasi berbeda,” tambah Bambang.
Pelaku Utama Ditangkap
Pihak kepolisian tidak berhenti di situ. Mereka melanjutkan pengejaran terhadap pelaku utama, yakni AK. Setelah beberapa hari berusaha menghindari kejaran polisi, AK akhirnya ditangkap pada Sabtu, 11 April 2026, di wilayah Singosari.
“Pelaku utama berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ketiga pelaku adalah satu keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di beberapa lokasi,” ungkap Bambang.
Lokasi Aksi Curanmor
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sindikat curanmor ini telah beraksi di beberapa lokasi, termasuk:
- Area persawahan di Desa Dengkol
- Depan TK Muslimat
- Kawasan SDN Pagentan 1 di wilayah Singosari
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah menyasar kendaraan yang diparkir dalam keadaan lengah. Mereka merusak kunci menggunakan alat khusus, seperti kunci T, untuk melancarkan aksi mereka.
Strategi Pelaku dalam Melaksanakan Aksi Kejahatan
Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat kendaraan diparkir di tempat terbuka. Dengan keahlian tertentu, mereka mampu merusak kunci kendaraan dengan cepat dan efisien, sehingga korban tidak sempat berbuat banyak untuk mencegah aksi mereka.
“Modus yang digunakan adalah dengan merusak kunci kendaraan menggunakan alat khusus. Para pelaku sangat sadar akan momen kelengahan korban,” terang Bambang.
Barang Bukti yang Diamankan
Selama proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindakan kejahatan ini. Beberapa barang bukti yang ditemukan meliputi:
- Sepeda motor hasil curian
- Alat pemutus kunci (kunci T)
- Perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan
Pengumpulan barang bukti ini menjadi bagian penting dalam proses hukum yang akan dihadapi oleh para pelaku.
Kerja Sama Antara Polisi dan Masyarakat
Keberhasilan pengungkapan sindikat curanmor ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat. Bambang menegaskan bahwa informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mempercepat proses penangkapan pelaku.
“Dalam waktu kurang dari satu minggu, seluruh pelaku berhasil kami amankan. Ini adalah hasil kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan,” tegasnya.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan dalam menjaga kendaraan mereka. Kejadian ini juga menekankan perlunya sinergi antara warga dan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Melalui pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan barang berharga mereka, serta lebih aktif dalam melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang. Dengan demikian, kasus pencurian kendaraan bermotor dapat ditekan dan diantisipasi dengan lebih baik di masa mendatang.





