KITA Banten Mendorong Kejaksaan untuk Mengawasi Pemenang Tender Jembatan PUPR

Pelaksanaan lelang proyek infrastruktur oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten kembali menarik perhatian publik. Penunjukan CV Kopi Pait sebagai pemenang tender untuk pembangunan jembatan di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, memicu kontroversi setelah terungkap adanya indikasi kuat mengenai manipulasi data administrasi dan ketidakjelasan lokasi perusahaan tersebut.
Indikasi Manipulasi Data dan Ketidakjelasan Domisili
Ketua Bidang Anti-Korupsi Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Banten, Agus Suryaman, mengungkapkan bahwa investigasi lapangan menunjukkan bahwa alamat kantor CV Kopi Pait diduga tidak valid. Selain itu, dokumen Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang seharusnya dapat diakses publik juga tidak ditemukan dalam basis data resmi.
Status Perusahaan di Kadin Kabupaten Tangerang
Merespons situasi ini, Wakil Ketua Umum Kadin Kabupaten Tangerang, Junaidi Rusli, menyatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan internal, ditemukan bahwa CV Kopi Pait tidak terdaftar sebagai mitra resmi di wilayahnya.
“Kami telah melakukan cross-check terhadap data keanggotaan. Saya pastikan bahwa CV Kopi Pait bukan anggota Kadin Kabupaten Tangerang. Nama perusahaan tersebut sama sekali tidak terdaftar dalam database kami,” tegas Junaidi Rusli dalam pernyataannya pada hari Senin (6/4).
Tanda Tanya tentang Profesionalisme
Menurut Junaidi, legalitas keanggotaan dalam Kadin menjadi salah satu indikator penting dari profesionalisme sebuah perusahaan konstruksi. “Jika perusahaan tidak terdaftar dalam organisasi pengusaha, ditambah dengan isu alamat yang meragukan, maka wajar jika kita mempertanyakan bagaimana proses verifikasi kualifikasi yang dilaksanakan oleh Pokja pemilihan,” imbuhnya.
Indikasi Maladministrasi dan Praktik Kecurangan
Agus Suryaman menilai bahwa lolosnya CV Kopi Pait dalam proses tender ini menunjukkan adanya kecerobohan serius atau bahkan indikasi kongkalikong antara pihak Pokja dengan penyedia jasa. “Ini adalah pintu masuk menuju praktik korupsi. Bagaimana mungkin perusahaan dengan alamat yang tidak jelas dan SBU yang hilang bisa mendapatkan proyek strategis? Ini jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Agus menambahkan bahwa ketidakjelasan domisili sering kali menjadi indikator awal dari perusahaan “bendera” yang hanya berorientasi pada keuntungan tanpa memberikan jaminan kualitas.
Langkah Hukum dan Desakan Pembatalan Tender
KITA Banten saat ini sedang menyusun surat resmi yang akan diajukan kepada Kepala Dinas PUPR Banten, dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Mereka meminta agar aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pendampingan yang ketat dalam proses ini.
Agus juga mendesak agar status pemenang tender dibatalkan berdasarkan peraturan yang berlaku. “Kami mengacu pada Lampiran II Peraturan LKPP 12/2021. Penyedia yang memberikan informasi yang salah dalam kualifikasi harus dikenakan sanksi blacklist selama dua tahun dan bisa dilaporkan secara pidana,” tegas Agus.
Ia memperingatkan bahwa jika Dinas PUPR tetap mengesahkan CV Kopi Pait sebagai pelaksana proyek, itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, karena akan menguntungkan korporasi secara melawan hukum.
Potensi Permufakatan Jahat
“Jika PUPR Banten tetap tidak mengindahkan hal ini, maka ada kemungkinan terjadinya permufakatan jahat. Kami akan terus mengawasi hingga keputusan ini dibatalkan sebelum menimbulkan kerugian negara yang nyata,” tutup Agus.




