Bintara TNI Dipecat dan Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Pengedaran Sabu 40 Kg

Menempati posisi penting sebagai Bintara TNI yang bertugas di Korem 031 Kodim Indragiri Hulu, Sersan Mayor Yonanda Agusta (39) tidak menempatkan tanggung jawabnya dengan baik. Dia terbukti mengendalikan peredaran sabu-sabu seberat 40 kilogram dan dipecat dari dinas militer serta divonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Perjalanan Kasus Bintara TNI
Dalam mencari kebenaran, kasus ini dimulai dengan penangkapan kurir sipil di Asahan pada bulan Mei 2025. Kejadian ini berakhir dengan putusan hukum di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara pada tanggal 9 Maret 2026.
Awal mula kasus ini berasal dari penangkapan dua warga sipil yang terlibat dalam peredaran 40 kg sabu di Kabupaten Asahan. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus.
Pengembangan Kasus
Hasil dari pengembangan kasus menunjukkan bahwa narkoba tersebut berasal dari jaringan yang dikendalikan oleh Serma Yonanda Agusta. Petunjuk ini kemudian mendorong Kasi Intel dan Danrem 031 untuk menangkap Yonanda.
Penangkapan dan Vonis
Saat penangkapan tersebut berlangsung, Yonanda diketahui sedang mengonsumsi sabu di dalam mobil sambil memantau kurir yang membawa barang haram tersebut dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Vonis terhadap Yonanda dibacakan pada 9 Mei 2026.
Putusan Pengadilan Militer
Berdasarkan salinan putusan dari Pengadilan Militer Medan, terdakwa Yonanda dinyatakan bersalah oleh hakim. Yonanda dikenai Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo ke-2 KUHP, Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Jo Pasal 26 KUHPM, Jo Pasal 190 Ayat (1) Ayat (3) Ayat (4) UU RI Nomor 31 Tahun 1997.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan oditur militer, yakni pidana penjara seumur hidup, denda Rp 500 juta subsidair satu tahun penjara serta dipecat dari TNI. “Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 20 tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Mayor Wiwit Ariyanto sebagai Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.
Faktor Penyebab vonis
Ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis. Pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan sapta marga butir kelima, sumpah prajurit butir kedua. Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang memerangi peredaran narkotika demi menyelamatkan anak bangsa.
- “Ketiga, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI. Lalu, merusak sendi-sendi disiplin keprajuritan di kesatuannya,” kata hakim.
- Hakim juga menyampaikan terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit jalannya persidangan. Selain itu, terdakwa bersama saksi tujuh dan saksi delapan telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak dua kali.
Keadaan Meringankan
Adapun keadaan yang meringankan, pertama terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Kedua, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. “Ketiga, terdakwa mengadikan diri sebagai prajurit selama 19 tahun. Keempat, anak terdakwa masih perlu merasakan kasih sayang dari seorang ayah,” ucap Wiwit.
Mayor Wiwit menuturkan, Serma Yonanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Dia dinyatakan terbukti melawan hukum, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih 5 gram. Selain itu, dakwaan kumulatif kedua, penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri.


