1.506 Warga Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Diantaranya Langsung Merdeka

Sebuah penyerahan remisi khusus yang ditandai dengan keagamaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948/2026 telah diserahkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi. Remisi ini diberikan kepada 1.506 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh tanah air.
Penyerahan Remisi Simbolis
Surat keputusan (SK) remisi diberikan secara simbolis di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta. Acara ini digelar pada Rabu (18/3/2026) dan tujuh warga binaan perwakilan dari wilayah DKI Jakarta menjadi penerima remisi.
Komposisi Penerima Remisi
Mashudi menyebut bahwa 1.506 warga binaan merupakan penerima remisi. Sebanyak 1.502 orang menerima remisi khusus I dan remisi khusus II diberikan kepada 4 orang. Selain itu, ada 9 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan pengurangan pidana khusus I dan tidak ada yang mendapatkan pengurangan masa pidana khusus II.
Hadirnya Pejabat Terkait
Acara tersebut juga dihadiri oleh beberapa pejabat terkait. Di antaranya adalah Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imipas DKI Jakarta Heri Azhari, dan beberapa kepala rutan serta lembaga pemasyarakatan (lapas) se-DKI Jakarta.
Remisi Nyepi 2026: Serentak dan Terbanyak
Mashudi mengungkapkan bahwa pemberian remisi Nyepi dilakukan secara serentak di semua jajaran pemasyarakatan di Indonesia. Menurutnya, jumlah penerima remisi pada tahun ini menjadi rekor terbanyak jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Statistik Penerima Remisi
Dari total sekitar 271 ribu warga binaan di seluruh Indonesia, terdapat 4.011 WBP yang beragama Hindu dan berhak menerima remisi khusus Nyepi. Mashudi juga menambahkan bahwa jumlah remisi Nyepi tahun ini menjadi yang terbesar di Indonesia. Empat orang di antaranya langsung mendapatkan kebebasan dan semuanya berada di Bali. Sementara itu, penerima remisi terbanyak juga berada di Bali, sedangkan di Jakarta hanya ada tujuh orang dan tidak ada yang langsung bebas.
Pengurangan Masa Pidana
Mashudi menambahkan, besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga maksimal dua bulan. Salah satu jenis tindak pidana yang tercatat di antara penerima remisi adalah kasus narkotika.
Kriteria Penerima Remisi
Menurut Mashudi, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Warga binaan yang tidak menunjukkan perilaku baik, tidak mengikuti pembinaan dengan baik, atau tercatat dalam register F tidak berhak memperoleh remisi.
Remisi Idul Fitri 2026
Mashudi menyampaikan bahwa jumlah penerima serta penyerahan surat keputusan remisi Idul Fitri akan diumumkan saat perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
“Ada banyak sekali (penerima remisi) yang pasti nanti pada saat lebaran,” kata Mashudi.